Diduga Ada Pungli, Pada Pelaksanaan PTSL Di Wakatobi

oleh -478 membaca
oleh

Chaneltimur.Com,Wakatobi – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah pusat untuk menertibkan seluruh bidang tanah milik warga dengan pernerbitan sertifikat yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi bahwa dalam proses pengurusannya gratis atau tidak dipungut biaya

Namun hal itu tidak terjadi Di Kelurahan Mandati III Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra), salah satu Warga Kelurahan Mandati III AO (30) Mengungkapkan, melalui program PTSL tahun 2019 ia mendaftarkan tanah milik keluarganya untuk disertifikatkan dan dimintai sejumlah dana oleh pegawai kelurahan untuk pembuatan Alas Hak tanah dari Warisan ke Hibah sebagai dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM)

“berkas hibah itu kan banyak dan perlu diketik sama pegawai Kelurahan maka pada saat itu supaya cepat dianjurkan untuk membayar, kalau ndak salah 300 ribu dan banyak yang membayar bukan cuma saya”Ungkapnya Rabu (18/08/2021)

Lanjutnya, kemudian ia menyetorkan dana tersebut di Kantor Kelurahan Mandati III dan diterima oleh salah satu pegawai kelurahan tersebut

“uang itu disetorkan ketukang yang ketik-ketik itu, kalau ndak salah kemarin yang terima itu perempuan” bebernya

AO mengungkap bahwa ia disampaikan oleh salah satu pejabat kelurahan Mandati III bahwa uang tersebut adalah untuk biaya capek pegawai dikelurahan tersebut

“disampaikan pada saat itu biaya capeknya anak-anak di kelurahan” ucapnya

Menanggapi hal itu Lurah Mandati III Mus Idu mengatakan, melalui program PTSL pada tahun 2019 kurang lebih 300 orang masyarakat di wilayahnnya yang melakukan pengurusan sertifikat tanah dan tidak ada pungutan biaya apapun

“tidak ada, tidak ada” Katanya Saat ditemui di Kantor Kelurahan Mandati III, Jum’at (20/08/2021)

Menurut Mus Idu, kalau pihaknya mau melakukan pungutan biaya pembuatan sertifikat ada peraturan 3 Menteri yang mengatur tentang besar biaya pembuatan sertifikat tersebut

“ada aturannya yang harus kami pegang, ada tata cara peraturan PTSL 2019 itu, disitu untuk wilayah Sulawesi Tenggara sebenarnya sampai 350 ribu itu belum pungli” tutupnya

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah masyarakat Kecamatan Wangi-Wangi Selatan melaporkan Lurah Mandati III Mus Idu dan Kerabatnya ke Polres Wakatobi atas dugaan Persengkokolan dan pemalsuan dokumen Alas Hak Atas Tanah sebagai dasar penerbitan Sertifikat melalui program PTSL 2019.

(Sumardin)