Luwu Utara, Chaneltimur.com – Sempat viral di medsos, terkait pemberian rekomendasi pengambilan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU untuk kepentingan tertentu, Sitti Hadijah,S.sos .MM, kepala bidang pengendalian barang pokok dan penting DP2KUKM ( koperindag ) kabupaten luwu utara, menaggapi tudingan itu sebagai saran dan kritikan membangun, saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Atas tudingan miring yang tidak berdasar itu, dirinya menyadari bahwa memang dalam pengambilan kebijakan sah-sah saja, ketika menerima kritikan, namun semua itu harus berdasar pada sebuah kebenaran, jangan merupakan opini yang tidak berdasar pada apa yang ditujukan, kepada seseorang,”tuturnya
“Terima kasih atas perhatian dan masukan yang diberikan ke saya, terkait penerbitan rekomendasi pengambilan solar bersubsidi di SPBU wilayah kabupaten luwu utara, Sehubungan dengan isu yang berkembang di media sosial, kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.”ungkapnya
“Berikut penjelasan singkat terkait tujuan dan kegunaan rekomendasi terhadap pengambilan BBM bersubsidi di SPBU sebagai berikut:
“Tujuan dan Kegunaan Rekomendasi Solar Bersubsidi :
Rekomendasi solar bersubsidi itu diterbitkan untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan bahan bakar dengan harga terjangkau, guna menunjang kegiatan produktif. Seperti untuk usaha mikro (UKM) yang menggunakan mesin penggerak, serta menggunakan BBM Jenis Solar, Rekomendasi’nya di keluarkan oleh Dinas DP2KUKM.
“Dan Nelayan untuk operasional perahu dan aktivitas melaut, penerbit rekomendasinya Dinas Perikanan, nah petani untuk kebutuhan operasional alat berat atau ringan yang berbahan bakar solar, penerbit rekomendasinya Dinas Pertanian.
“Rekomendasi ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat tersalurkan kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku, mendukung aktivitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ungkap ibu kabid.
“Manfaat Solar : Bersubsidi Dengan adanya subsidi ini, masyarakat dapat mengurangi biaya operasional dalam kegiatan usaha, meningkatkan daya saing produk atau jasa mereka, serta menjaga stabilitas ekonomi lokal, terutama di sektor kelautan dan pertanian.
“Penerima yang Berhak :
Solar bersubsidi diperuntukkan hanya bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah, kami senantiasa memastikan bahwa rekomendasi ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, melalui proses verifikasi yang transparan.
“Sanksi atas Penyalahguna’an :
Kami juga menyadari bahwa ada potensi penyalahgunaan solar bersubsidi itu, oleh karena itu kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina untuk memastikan pengawasan yang ketat, jika terjadi penyalahgunaan, sanksi yang akan diberikan bagi pengguna adalah pencabutan hak menerima solar bersubsidi, dan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi Pertamina atau Mitra: Evaluasi kerjasama, sanksi administratif, hingga tindakan hukum jika terbukti terlibat dalam penyalahguna’an.
“Oleh sebab itu, tuduhan yang tidak mendasar kami tegaskan bahwa, penerbitan rekomendasi untuk pengambilan solar bersubsidi tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik maupun dukungan kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati tertentu, di luwu utara ini. Tuduhan seperti itu sangat di sayangkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kami menjalankan tugas ini berdasarkan amanah untuk melayani masyarakat tanpa berpihak. jelas Ibu Kabid Sitti Hadijah.
“Dan kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mari bekerja sama dalam menjaga ketertiban pelaksanaan program subsidi ini, kami selalu terbuka untuk berdiskusi atau menerima laporan terkait hal ini.
“Demikian tanggapan ini kami sampaikan dengan harapan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh lapisan masyarakat.yang intinya, DP2KUKM, selalu terbuka bagi siapa saja, dan akan memberikan pelayanan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, tutup ibu Kabid, Sitti Hadijah”. Lap. Marwan.