Jeneponto, Chaneltimur.Com – Tim pegasus resmob polres jeneponto yg dipimpin oleh katim resmob Aipda Abd Rasyad, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di pa’rasangen beru Kec. Turatea Kab. Jeneponto pada hari rabu 11/05/22 Pukul 01.30 wit.
Adapun Identitas Pelaku yakni
Nama : H bin K
Umur : 24 tahun,
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Jln Sungai Kelara Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto
Dan di ketahui Identitas Korban perempuan yaitu :
Nama : Salmawati
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : Irt.
Alamat : Ballapaleng Kelurahan Togo – togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan LP / B / 255 / IX / 2021 / RES JENEPONTO / TGL 23 September 2021,
Bahwa benar pada hari Minggu,19 September 2021 jam 03.00 wita di Btn Anwar jaya Kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kab. Jeneponto. telah terjadi tindak pidana pencurian Toko / Kios dengan Pelaku yang tidak di ketahui identitasnya ( dalam lidik ) masuk kedalam toko/ kios tersebut pada saat korban tertidur dan para pelaku mengambil barang berupa : 1 Kis Rokok Sampoena, 1 Kis Rokok Surya, 3 Bungkus Rokok Gandum, dan 14 Buah Tabung Gas 3 Kg milik Korban sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.390.000, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Iptu Saharuddin SH kasat reskim polres Jeneponto menyampaikan ke awak media bahwa, Berdasarkan Laporan polisi tersebut diatas dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan Baket tentang terduga pelaku pencurian serta mencari keberadaan terduga pelaku kemudian Tim sdh mengetahui keberadaan terduga pelaku di Ds. Parasangengberu Kec. Turatea Kab. Jeneponto selanjutnya menuju kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk. H Bin K yang sedang berada di rumah temannya sementara baring – baring tanpa ada perlawanan, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk di introgasi.
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. H Bin K Mengakui telah melakukan pencurian di Btn Anwar Jaya kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kab. Jeneponto bersama dengan Lelk. Nur Ramadhan Bin Mansyur ( Sementara menjalani proses hukum di Polres Jeneponto ) dan yang berinisial Lelk. MH yang sementara dalam pengejaran.
– Bahwa Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kg. sebanyak 150 buah di Jln Kelara Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
Adapun barang barang bukti yang telah di temukan berupa : 14 Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg. ( Mansur Lau )