Luwu Utara, Chaneltimur.com – Forum Komunikasi LSM – PERS Kabupaten Luwu Utara secara resmi melayangkan surat somasi kepada Kapolres Luwu Utara pada Senin (17/2/2025). Surat tersebut diterima langsung oleh Kanit IV Sat Intelkam Polres Luwu Utara, Abdul Azis di Sekretariat Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara.
Somasi tersebut berisi sejumlah tuntutan terhadap berbagai permasalahan di Kabupaten Luwu Utara yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pihak kepolisian. Ketua Forum Komunikasi ( FK ) LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun beberapa tuntutan dalam somasi tersebut antara lain:
1. Penutupan Tambang Ilegal.
Sebelumnya Kasat Reskrim polres Luwu Utara telah membuat pernyataan di media dengan tegas bahwa, akan menutup permanen semua tambang ilegal galian C di Luwu Utara, sementara FK LSM-PERS menemukan beberapa tambang galian C yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan dan mendesak Kapolres Luwu Utara untuk menutupnya secara permanen.
2. Penyelidikan Penimbunan dan Penyelundupan BBM Subsidi jenis solar.
Tuntutan FK LSM-PERS Luwu Utara agar kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah Luwu Utara.
3. Pengawasan Harga Gas Elpiji 3 Kg.
Forum Komunikasi ( FK ) LSM-PERS Luwu Utara meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas praktik penimbunan dan kenaikan harga elpiji bersubsidi 3 kg yang merugikan masyarakat.
4. Penertiban Prostitusi Berkedok Rumah Makan.
Forum Komunikasi LSM – PERS ini juga mendesak aparat untuk mengusut keberadaan area prostitusi yang diduga beroperasi dengan kedok rumah makan di Cakkaruddu Desa Minanga Tallu, Kec. Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
5. Mengusut dan menuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum PNM/ULAM.
Mereka menuntut penyelidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh oknum PNM/ULAM di Kabupaten Luwu Utara, serta meminta agar lembaga tersebut di segel dan di bubarkan.
6. Penutupan Industri Stone Crusher / Pabrik Cipping Ilegal.
FK LSM-PERS meminta aparat untuk mengusut dan menutup industri konstruksi Stone Crusher / Pabrik cipping yang beroperasi tanpa izin.
7. Pengawasan Material Pembangunan.
Mereka juga menuntut peninjauan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek pembangunan irigasi, dan Jalan rabat beton di Luwu Utara, tahun anggaran 2022 sampai 2024.
8. Evaluasi Kinerja Polres dan Jajaran.
Forum Komunikasi ( FK )LSM-PERS Luwu Utara meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Luwu Utara beserta seluruh jajaran dalam menangani berbagai kasus hukum di wilayah tersebut.
“Jika surat somasi ini tidak ditindak lanjuti oleh Kapolres Luwu utara, maka kami akan gelar Demonstrasi ,” pungkas Almarwan.
*Rijal*