Di Duga Penganiayaan Tahanan di Kantor PPAI oleh Oknum yang Tak Bertanggung Jawab

oleh -140 membaca
oleh

Bulukumba, Chaneltimur.com – Seorang Tahanan Berinisial R diduga menjadi korban penganiayaan di Kantor PPAI yang dilakukan oleh oknum?(Belum Diketahui Identitasnya) Akibatnya R mengalami luka Sobek di Kaki dan Kepala Bagian Belakang Telinga.16/10/2022

Sementara itu, Wakil Ketua DPD LIDIKPRO, Suryadi, mengungkapkan memang ada rasa keberatan dari pihak keluarga tersangka R, bahwa katanya dalam proses penyidikan ada terjadi dugaan pemukulan oleh oknum? (Belum diketahui Identitasnya) pada waktu proses pemeriksaan.

Ketua Badan Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (BINPRO) Tidak Terimah Tahanan Yang di perlakukan dengan Semena-mena, apalagi status di bawah umur.

Sementara itu Adil Makmur Menghubungi Kanit PPAI Melalui via telpon dan Mempertanyakan tentang penganiayaan terhadap Tahanan yang Berinisial R, tapi pihak PPAI tidak tahu kalau ada Penganiayaan di Ruangannya.

Semestinya, Kanit PPAI bertugas memimpin Unit PPA dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya, dilaksanakan di Ruang Pelayanan Khusus, disingkat RPK. bukan di Aniaya, tutupnya.

Suryadi Melanjutkan,Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan. Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Menimbang:

bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;

bahwa sebagai alat negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya;

bahwa agar seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diperlukan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; tutup Suryadi. Lp. GN