BULUKUMPA, Chaneltimur.com – Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) memang sarat akan masalah terlebih sarat sebagai lahan korupsi, pintu masuk penyelewengan cukup terbuka lebar bagi oknum yang terlibat terutama agen E- Warung. analisisnya jelas dimana jumlah anggaran yang cukup besar akan disalurkan dalam bentuk bahan pangan. Dan itu jadi alat untuk bermain.
Harga pasar yang harusnya mejadi pedoman justru berubah manipulatif bisnis yang menggurita bagi agen sembako, kualitas sembako tidak lagi sinkron dengan spesifikasi bahan yang tertuang dalam juknis, sebut saja harga beras di patok cukup tinggi dengan kualitas rendah, padahal beras memiliki kelas tertentu dan tergolong murah dipasaran. Tapi agen sering beralibi, yang penting bisa di konsumsi tidak usah di pilih apalagi harus disiapkan banyak jenis.
Oknum Agen e-Warung seperti itu di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, di tenggarai ada, bahkan lebih “Nakal” Karena berani melanggar pedoman umum (Pedum) penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagaimana tidak, Agen e-Warung yang mendapat kepercayaan negara sebagai perantara bantuan sampai ke masyarakat seringkali membuat gaduh proses penyaluran.
sebagai penyedia komoditi, agen yang katanya diseleksi oleh bank mandiri tersebut harusnya memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku. Namun, di kecamatan Bulukumpa agen e-Warung diduga memaafkan program sembako dengan mengambil keuntungan pribadi.
Berdasarkan beberapa penelusuran di lapangan, banyak ditemukan ke”Nakal”an oknum agen program sembako di kecamatan Bulukumpa. Seperti melakukan Mar-up anggaran dengan mengambil keuntungan lebih besar dari yang seharusnya, menyediakan barang tidak sesuai peruntukan sampai memanipulasi penyaluran.
Tidak sampai disitu, Beberapa oknum Agen Sembako di kecamatan Bulukumpa benar benar nakal, bahkan ada oknum agen yang berani mengumpulkan kartu penerima sembako kemudian melakukan penggesekan tanpa melibatkan KPM.
Bukan hanya itu, ditenggarai ada agen yang kemudian bermain dan melakukan penggesekan kartu KPM sebelum penyaluran guna memanfaatkan dana KPM untuk modal berbelanja barang dan meraup keuntungan.
Isu isu tersebut diatas harusnya menjadi perhatian penuh bagi Bank Mandiri selaku perantara penyaluran sembako untuk kemudian melakukan evaluasi terhadap agent mandiri yang ditenggarai nakal.
Selain itu, pendamping bantuan sembako harusnya lebih aktif melakukan pendampingan dan tidak hanya mengedukasi KPM, tapi juga harus mengedukasi Agen. Pendamping harus bisa menegur dan tegas terhadap prilaku beberapa oknum agen yang nakal. Kalau perlu, laporkan agen yang nakal. Dan yang terpenting jangan ada kongkalikong antar pendamping dengan agen.” (Parawansyah)





