Jeneponto, Chaneltimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggandaan soal ujian semester di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto. Sulsel, Rabu 11/06/2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto saat ini, H.Uskar Baso SH.M.Pd dan, mantan Kadisdikbud Nur Alam Beso, serta pihak penyedia jasa penggandaan soal, NI.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Jeneponto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi.
“Ketiganya kami tahan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan sekolah (BOS) penggandaan soal ujian semester yang merugikan keuangan negara sekita kurang lebih, 2,8 miliar,” ujar Kajari Jeneponto, Teuku Luftansyah Adhyaksa, Rabu, 11/6/2025 malam.
Kasus ini bermula dari penggandaan soal ujian semester tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2023.
Dari hasil penyelidikan awal, diduga terjadi kolusi antara pihak dinas dan penyedia jasa, yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.
Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Jeneponto untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta memeriksa seluruh aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Kejari Jeneponto juga menghimbau kepada seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Kejari Jeneponto menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6/2025) malam didampingi oleh Kasi Pidsus, Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana. Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi tersebut terangnya”.
Mansur Lau.