Jeneponto, Chaneltimur.Com – Seorang pria asal kampung Bumbungloe Desa Turatea Kec. Bangkala Kab Jeneponto Mengaku anggota TNI AD dan melakukan Penipuan serta pemerasan terhadap perempuan berstatus janda
Sebagai dasar Laporan Polisi Nomor: LP/256/ VI/2022/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 20 Juni 2022.
Tkp di Kampung Boyong Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto
Adapun identitas pelaku yakni Jamaluddin Alias Jamal ( 34 ) tahun Pekerjaan : Petani Status. : Suami
Alamat : Kp. Bumbungloe Desa Turatea Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto
Dan identitas korban yakni :
Nama : Rosmiati Binti Abd Rasyid
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Status : Janda
Alamat : Bontorannu Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
Menurut kasat reskrim polres jeneponto Iptu Nasaruddin. SH menyampaikan ke awak media asal mula kejadian bahwa Pada bulan Maret 2022 pelaku dan korban kenalan lewat Facebook dan sejak saat itu pelaku mengaku selaku anggota TNI AD.
Dan Sekitar bulan April 2022 atas permintaan pelaku, korban mengirimkan fotonya setengah bugil kepada pelaku lewat Massenger.
Tanggal 10 Juni 2022, pelaku dan korban sepakat bertemu di Penginapan Boyong, dan dalam sebuah kamar pelaku meminta dilayani dan meminta uang sebanyak 2 juta rupiah dengan ancaman bilamana tidak dilayani dan tidak diberikan uang maka foto setengah bugilnya akan di sebar luaskan sehingga korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak 2 juta rupiah dan melakukan hubungan badan.
Tanggal 13 Juni 2022, Pelaku dan korban sepakat lagi bertemu ditempat yang sama dan pelaku mengancam korban sehingga mereka melakukan lagi hubungan badan kemudian pelaku mengambil uang milik korban sebanyak 3 juta rupiah dan sebuah cincing emas 1 gram yang tersimpan dalam tas milik korban.
Karena korban merasa curiga terhadap pelaku bahwa bukan anggota TNI AD sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polres Jeneponto.
Dengan kerjasama dengan korban menjebak pelaku dengan cara korban mengajak pelaku bertemu ditempat yg sama dan ternyata pelaku datang dan saat itulah dilakukan penangkapan oleh tim pegasus sat reskrim polres jeneponto.
Anggota polres jeneponto menemukan sebagai barang bukti yaitu Satu buah cincin emas berat 1 ( satu) gram, Satu hp merek Vivo warna hitam, Satu buah dompet warna coklat.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku pada korban selaku anggota TNI AD padahal hanya petani, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.500.000,- ( Mansur Lau )





