Desa Kertoraharjo Bentuk Koperasi “Merah Putih” untuk Dorong Kesejahteraan Warga

oleh -17 membaca
oleh

Luwu Timur, Chaneltimur.com Pemerintah Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, resmi membentuk Koperasi Desa “Merah Putih” dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dalam rangka memperkuat ekonomi desa berbasis kemandirian dan gotong royong.

Musyawarah tersebut dihadiri Camat Tomoni Timur Yulius, Sekretaris Desa Kertoraharjo Ketut Sudana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinkamtibmas, pendamping desa, kepala dusun, kepala sekolah, ketua RT, perwakilan Kelompok Wanita Tani, serta tokoh masyarakat.

Sekretaris Desa Kertoraharjo, Ketut Sudana, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga dalam musyawarah tersebut. Ia menyebut kehadiran masyarakat menjadi modal penting dalam membangun koperasi yang benar-benar menjawab kebutuhan warga desa.

Sementara itu, Camat Tomoni Timur Yulius menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa ini menjadi prioritas pemerintah menyusul arahan Presiden untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa. “Sudah ada empat desa di wilayah kami yang membentuk koperasi serupa. Kertoraharjo menjadi yang kelima, dan batas waktu pembentukan jatuh pada 26 Mei 2025,” ujar Yulius.
Ia menekankan pentingnya memilih pengurus koperasi yang tidak hanya memiliki kompetensi di bidang perkoperasian, tetapi juga integritas dan kemampuan membangun kepercayaan. “Dengan pengurus yang amanah, pengelolaan keuangan koperasi akan berjalan sehat dan transparan,” katanya.

Ketua BPD Kertoraharjo, Gede Edi Kamidana, berharap koperasi ini dapat menjadi wadah produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak. Semoga koperasi ini menjadi tonggak kemajuan ekonomi warga Kertoraharjo,” ujarnya.

Koperasi Desa Merah Putih Kertoraharjo diketuai oleh Made Sana, dengan Putu Novya Astutiani sebagai sekretaris dan Putu Ngurah Rijasa sebagai bendahara. Struktur kepengurusan juga mencakup Niluh Lokawati sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha dan Wayan Ningsih sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota.
Unsur pengawas koperasi diketuai langsung oleh Kepala Desa Kertoraharjo, dengan Kadek Subagiasa dan Wayan Suwarna sebagai anggota. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama lima tahun.

Koperasi ini akan bergerak di berbagai sektor usaha, di antaranya gerai sembako, pertanian, peternakan, perbankan, dan perdagangan peralatan pertanian. Kantor koperasi akan berlokasi di kompleks pasar Kertoraharjo.

Simpanan pokok koperasi ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan simpanan wajib sebesar Rp10.000. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari kemandirian ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh warga. Red.