Chaneltimur.Com. KENDARI- Kesatuan Pembela Rakyat Sulawesi Tenggara, (Sultra) (KPR Sultra) Kembali Mengadakan Unjuk Rasa pada hari Senin, 11 Oktober 2021 di kantor DPRD Kota Kendari guna mempertanyakan kembali izin lingkungan THM Spazio.
Ketua Umum Lembaga Kesatuan Pembela Rakyat Sulawesi Tenggara (KPR Sultra) La Ode Risman R. Mengungkapkan bahwa pada Bulan September 2020 kami telah menghadiri Panggilan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Kendari yang di hadiri oleh Dinas PTSP Kota Kendari, DLHK Kota Kendari dan Juga pihak perwakilan THM Spazio. Ujarnya”
kata dia, Hasil kesepakatan dari RDP tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari dan DPRD Kota kendari yang dipimpin langsung oleh Ketua komisi III, memberikan waktu selama 90 hari kepada pihak Spazio untuk segera menyelesaikan pengurusan Izin Lingkungannya, namun kami menduga bahwa sampai hari ini pihak Spazio belum memiliki dokumen Izin Lingkungan tersebut.
“Ya kami menduga bahwa sampai hari ini Spazio belum memiliki dokumen Izin lingkungan”
Lanjut, Berangkat dari permasalahan tersebut, kami yang tergabung dalam lembaga Kesatuan Pembela Rakyat Sulawesi Tenggara kembali bertandang di Kantor DPRD Kota Kendari untuk meminta kepada Pihak DPRD Kota menjadwalkan kembali RDP bersama Pihak Spazio dan Dinas terkait untuk membahas kembali perkembangan Izin Lingkungan THM Spazio.
Dan apabila sampai saat ini belum juga memiliki surat izin tersebut, maka kami akan mendesak pihak DPRD Kota Kendari agar segera memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, untuk membekukan atau menghentikan aktifitas dari THM spazio, karena telah melanggar aturan yang berlaku. Tegasnya”
“Jika dalam waktu yang kami minta tidak ada kepastian dari pihak DPRD Kota Kendari dan DLHK maka kami akan datang dengan masa yang lebih banyak lagi tutupnya”
(Risman Rantau)