Sultra, Chaneltimur.com – Knalpot brong, atau knalpot dengan suara bising yang sering kali diubah atau dimodifikasi dari knalpot standar, telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk di Indonesia.
Pemerintah dan aparat kepolisian telah menetapkan larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya karena beberapa alasan yang berkaitan dengan kenyamanan publik, kesehatan, dan keselamatan
Di Wilayah Kecamatan Tiworo Tengah (Tirta), Kabupaten Muna Barat (Mubar) , agar menciptakan kenyamanan, Kepolisian Sektor (Polsek) setempat menghimbau agar para pengguna kendaraan tidak memakai knalpot brong.
Kapolsek Tirta, Ipda Muhammad Saleh menyebut himbauan ini selain dari perintah Undang-undang, juga untuk menciptakan kondisi yang nyaman di tengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan roda empat dilarang untuk menggunakan knalpot brong. Hal ini untuk menciptakan situasi kenyamanan dan keamanan dalam masyarakat,” kata Kapolsek Tirta IPDA Muhammad Saleh. Senin, (3/2/2025).
Adapun bagi yang melanggar, kata dia, maka akan ditindaki dan diberi sanksi sesuai pasal 285 ayat 1 Undang – Undang nomor 23 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menurut Perwira dengan pangkat 1 balok emas dipundaknya ini bahwa, pengguna knalpot brong dapat memicu konflik atau mengganggu pengguna jalan lainya, bahkan mengganggu kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah.
“Kami berharap di wilayah Tirta zero pengguna knalpot brong, agar masyarakat tidak merasa bising dan terganggu serta nyaman saat sholat, ibadah maupun istrahat,” harapnya.
Diketahui Saat ini, pihak Polsek Tirta masih melakukan tahapan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat.
Reporter: Dedi