Cegah Kenakalan Remaja, Seksi Hukum Polres Jeneponto Laksanakan Sosialisasi Tentang Narkotika Di SMKN 8 Jenepoto

oleh -19 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Bertempat di SMKN 8 Jeneponto kelurahan empoang kecamatan binamu kabupaten jeneponto,seksi hukum polres jeneponto yang dipimpin Kasubsi Bankum Aipda Supardi S.Sos berserta Kasubsi Luhkum Aipda Rudiyanto,Kanit Bintibmas Aipda Irwan Dan Paur Dalpers Aipda Jusman,S.Sos melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.Rabu/28/09/2022

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut direncanakan dilaksanakan dilingkungan sekolah-sekolah,menurut kasubsi bankum sihukum polres jeneponto Aipda Supardi S.Sos,kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi pelajar tentang dampak serta bahaya jika seseorang tersandung dalam kasus narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang termasuk meminimalisir kenakalan remaja.

“Kami bersama tim sihukum polres jeneponto akan turun ke beberapa sekolah melaksanakan sosialisasi hukum tentang narkotika dengan maksud memberikan edukasi dan pemahaman ke para pelajar akan resiko dan bahaya jika tersandung kasus narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang lainnya,”jelas mantan kanit reskrim polsek binamu tersebut

“Olehnya itu kami berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk meluangkan waktu bersama para untuk hadir bersama dalam kegiatan sosialisasi ini,kami berharap setelah sosialisasi ini kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan jerat hukumannya jika terlibat didalamnya,”ucap Aipda Pardi.       (Mansur Lau.)