Catut Nama Bupati-Jamin Pemberian Proyek Pemda Wakatobi Pada Kliennya, Kuasa Hukum Pertanyakan Kapasitas Terduga

oleh -483 membaca
oleh

Wakatobi,Chaneltimur.Com – Salah Seorang Warga Wakatobi Rusman, diduga menjadi Korban Penipuan berkedok Pembiayaan Kampanye Untuk Salah Satu Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Kabupaten Wakatobi tahun 2020 lalu.

Melalui Kuasa Hukum Rusman, Jayadin La Ode (JLO) mengatakan, kliennya menjadi Korban Penipuan oleh dua Oknum Berinisial HN dan UD yang mengaku sebagai pengumpul Dana Kampanye pasangan Calon Haliana-Ilmiati Daud, yang mana saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi.

Dijelaskan JLO, Modus HN dan UD adalah meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp,100.000.000 pada tahun 2019 dengan perjanjian setelah pilkada akan di kembalikan sebanyak 10 kali Lipat atau senilai 1 Miliar Rupiah dan uang tersebut diserahkan oleh kliennya dengan di saksikan salah satu Agen BRI Link yang ada di Wangi-Wangi selatan Kabupaten Wakatobi.

“klien kami di iming-imingi pengembalian sepuluh kali lipat setelah Pilkada yang jika ditotalkan senilai Rp 1 Milyar, hal ini dikuatkan dengan bukti keterangan dalam kwitansi tertanggal 8 september 2019 serta saksi-saksi dari pihak BRI Link”ungkapnya, Rabu (16/11/2022)

Atas hal itu, untuk kepentingan hukum kliennya yang secara materil dan immateril telah dirugikan oleh kedua oknum tersebut, pihaknya telah melayangkan somasi atau surat peringatan pertama, namun sampai hari ini belum mendapatkan titik terang.

Selanjutnya, Pihaknya akan Memastikan kedudukan terduga pelaku HN dan UD pada Penyelenggaraan Pilkada, dengan menyampaikan permintaan Informasi Data Tim Pemenang Pasangan Calon Pilkada Wakatobi Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi.

dikatakan JLO, selain Menyampaikan somasi kedua sekaligus terakhir kepada yang bersangkutan, Pihaknya Akan melakukan permintaan klarifikasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Haliana-Ilmiati Daud, sehubungan dengan tindakan HN dan UD yang mencatut nama Bupati Wakatobi dalam permasalahan hukumnya dan menanyakan kapasitas HN dalam Pemerintahan Kabupaten Wakatobi.

“mempertanyakan kapasitas HN dalam Pemerintahan Kabupaten Wakatobi, hal mana sampai kemarin tanggal 15 November 2022, atas kewajiban hukum yang bersangkutan kepada klien kami, yang bersangkutan HN berani menjamin pemberian pekerjaan proyek daerah kepada klien kami (bukti rekaman suara)”tegasnya

(Sumardin)