Camat wotu Panggil Pengurus Bumdes “Sejahtera” Desa Tarengge

oleh -114 membaca
oleh

Luwu Timur,Chaneltimur.Com – Camat wotu “Iskandar Muda, duduk bersama pengurus Bumdes Sejahtera Desa Tarengge, bersama Kepala Desa, Ketua dan anggota Bpd desa tarengge, diaula kantor desa tarengge, Selasa, (6/12/2022).

Dalam arahan Camat wotu, menjelaskan aturan yang mengatur terkait pelaksanaan Bumdes. seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Itu dipertegas dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, tentang BUMDes serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Peningkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDes dan BUMDes Bersama.

Camat wotu, “Iskandar Muda” Dalam keterangannya mengatakan, bahwa PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 53, dengan jelas menyebutkan bahwa Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDes bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas, serta pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDes bersama dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat desa.

“Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes Sejahtera semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya,” ungkap Camat wotu, Selasa, (6/12/2022).

Ketua Bpd desa Tarengge, “Rahmat” menambahkan, bahwa pelaksanaan barang dan/atau jasa BUMDes harus diketahui oleh seluruh masyarakat Desa.

“Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDes Sejahtera, dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa. Hal ini menjadi pengungkit kemandirian suatu Desa,” Imbuhnya.

Kades Tarengge “Anwar” berharap, kedepannya BUMDes Sejahtera (Tarengge) dapat menjadi sumber penunjang peningkatan pendapatan hasil Desa.

Kedepannya, jika BUMDes Sejahtera ini dikelola dengan baik dan transparan kepada masyarakat, ini bisa menjadi sumber peningkatan pendapatan hasil Desa. Pengurus BUMDes yang amanah, pasti taat pada aturan,” tutupnya. (Makmur. R)