LUWU UTARA, Cheneltimur.com – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani (IDP) dilaporkan ke Bawaslu Luwu Utara. Terkait dengan duga’an pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.
Laporan tersebut buntut dari beredarnya foto Bupati 2 periode tersebut mengangkat salam 4 jari di media sosial.
Laporan tersebut masuk ke bawaslu pada tanggal 29 Oktober 2024. Adapun nomor surat tanda bukti penyampaian laporan, 007/PL/PB/Kab/27.11/X/2024, dengan dokumen pendukung screenshot akun facebook Bulan Masagena.
MRS selaku pelapor mengatakan, laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran Netralitas seorang Kepala Daerah dalam Pilkada.
“kita melaporkan Bupati karena yang bersangkutan mengangkat salam 4 jari, dimana kita ketahui, ini merupakan simbol nomor dari salah satu calon Bupati yang tak lain adalah suaminya sendiri”, Kata MR.
MRS mengungkapkan tindakan Bupati mengangkat salam 4 jari ini mencederai asas aturan Pemilihan Kepala Daerah yang jujur dan adil. Serta tidak beretika.
“Asas pilkada yang jujur dan adil justru di coreng oleh Indah Putri sendiri. Apalagi ia sempat mengeluarkan imbauan netralitas ASN. Inikan lucu, dia imbau orang netral, sementara dia sendiri sebagai Kepala Daerah tidak netral, seolah menampar muka sendiri, dimana etikanya”,Tegas MRS.
Terkait dengan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu, MR berharap segera di tindak lanjuti oleh Bawaslu.
“Laporan ini akan kita kawal terus, dan kita juga akan kawal proses pilkada Luwu Utara ini, agar berjalan aman, jujur, dan adil”, Pungkas MRS. Lap.Marwan