Chaneltimur.Com, Bulukumba – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Satuan Narkoba Polres Bulukumba.
IRT tersebut berinisial SR berusia 41 tahun, dia ditangkap di rumahnya di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba, pada hari Sabtu (1/4/2023).
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 2 bal sabu yang beratnya sekitar 100 gram yang ia bawa pulang dari Malaysia.
Waka Polres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri saat Konferensi Pers di Mapolres Bulukumba Selasa (4/4/23) mengatakan bahwa SR membawa pulang sabu dari Malaysia sebanyak 6 bal.
Sabu tersebut dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke pelabuhan Nunukan kemudian ke pelabuhan Parepare, sedangkan SR pulang via udara menuju Bandara Hasanuddin Makassar.
Saat tiba di Bulukumba, SR menghubungi rekannya yang juga perempuan berinisial AH. Selanjutnya SR dan AH membawa sabu tersebut ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Di sana (di Morowali), mereka menjual sabu tersebut dan laku terjual sebanyak 4 bal. 2 bal sisanya dibawa SR pulang ke Bulukumba sedangkan AH masih tinggal di Morowali. SR kemudian ditangkap di rumahnya bersama 2 bal sabu tersebut sedangkan AH kini dalam pengejaran,” jelas Eddy.
“Dari pengakuan SR, uang hasil penjualan paket sabu tersebut telah ia transfer ke JN yang saat ini berada di Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut.” sambung Eddy.
Eddy mengatakan, SR adalah kurir dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Tajuddin)