Bea Cukai Malili musnahkan sebanyak 617.288 batang Hasil Tembakau (rokok) dan 440 botol atau 173.96 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol, di Lapangan Kantor Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (25/11/2020) pukul. 09.00 wita.

Dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Oktober 2020 jumlah barang hasil penangkapan sebanyak 617.288 (enam ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh delapan) batang Hasil Tembakau dan 440 (empat ratus empat puluh) botol atau 173,96 (seratus tujuh puluh tiga koma Sembilan puluh enam) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Adapun Nilai Barang yang akan dimusnahkan untuk Hasil Tembakau sebanyak Rp. 473.707.520,- (empat ratus tujuh puluh tiga jta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak Rp. 38.260.680,- (tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah), dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebanyak Rp. 511.968.200,- (lima ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah).
Adapun Kerugian Negara yang ditimbulkan untuk Hasil tembakau sebanyak Rp. 211.327.390 (dua ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tujuh rebu tiga ratus Sembilan puluh rupiah) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak Rp. 5.737.680 (lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah), dengan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran dibidang cukai ini sebanyak Rp. 217.065.070 (dua ratus tujuh belas juta enam puluh lima ribu tujuh rupiah).

“Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DJBC sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk menudukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional, dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan,” Ungkap Mokhamad Slamet Iman Santosa (Kepala Kantor Bea dan Cukai Malili). (*)





