Wajo, Chaneltimur.com – Pasca penetapan DCT Jumat 3/11/23, Bawaslu Kabupaten Wajo memberikan warning kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal tersebut disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, Sabtu 4/11/23.
Menurut Heriyanto, daftar calon aggota DPRD Wajo telah ditetapkan sejumlah 406, pada tanggal 3 November 2023 kemarin, dan masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023.
“Ada jeda kurang lebih 25 hari dari tanggal 4 sampai 27 november, peserta Pemilu/Caleg diberi kesempatan mensosialisasikan partainya, ” ujarnya.
Jadi yang diperbolehkan, kata Heriyanto,adalahbb pertemuan terbatas diinternal partai di kantor DPC masing-masing, dalam pertemuan itu tidak boleh ada ajakan untuk memilih, dan yang paling penting adalah melaporkan kegiatan sosialisasi itu kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya masing-masing.
“Pemasangan APS boleh-boleh saja asal tidak memuat citra diri dan ajakan memilih seperti simbol coblos dengan paku, contreng, ajakan memilih dan citra diri,” urainya. (* Rusli Iyung Sary)