Jeneponto,Chaneltimur.Com – Kasus penganiyaan terhadap Lel. IS,umur 35 tahun dan Lel SA, 60 tahun serta pelaku TS, berumur 25 tahun, ketiga ini pelaku dengan yang korban beralamat di dusun linrungloe desa bangkalaloe, kecamatan bontoramba, kabupaten jeneponto, Kamis, 12/01/2023.
Akp M.Natsir S.Sos Kapolek Tamalatea menyampaikan ke awak media Bahwa pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban/saudaranya Lel. IS dan orang tuanya Lel.SA diteras rumahnya dengan menggunakan kayu dan parang sehingga keduanya mengalami luka terbuka pada bagian punggung dan pinggang, atas kejadian tersebut kedua korban dibawa ke puskesmas bontoramba untuk penanganan medis selanjutnya, sedangkan pelaku Lel. TS telah diamankan di mapolsek tamalatea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Tamalatea Akp M.Natsir, S.Sos membenarkan kejadian tersebut,”menurut dari informasi sementara di tkp bahwa pelaku (Lel.TS) diduga mengalami depresi sehingga mudah tersinggung dan marah terhadap orang lain dan termasuk keluarganya sendiri,” ujar Kapolsek Tamalatea. ( Mansur Lau )





