Bantuan Sosial Program Sembako Tahap III dan BBM Tahap I di Mubar Resmi Disalurkan

oleh -37 membaca
oleh

MUBAR, Chaneltimur.com – Penyaluran bantuan sosial program sembako tahap III dan BBM tahap I di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2022 resmi dilakukan. PT. Pos Indonesia (Persero) ditetapkan sebagai juru bayar dana bantuan ini oleh Kementerian Sosial RI.

Kepala Dinas Sosial Mubar, La Ode Tibolo mengatakan untuk penerima dari bantuan sosial sembako tahap III dan BBM tahap I ini berjumlah 8.902 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Terbagi dari 11 Kecamatan se-Mubar, mulai dari Kecamatan Tiworo Selatan berjumlah 635 KPM, Barangka 770 KPM, Kusambi 1146 KPM, Napano Kusambi 753 KPM, Tiworo Tengah 654 KPM, Lawa 1033 KPM, Maginti 891 KPM, Tiworo Utara 696 KPM, Tikep 765 KPM, Sawerigadi 978, serta Kecamatan Wadaga berjumlah 581 KPM.

La Ode Tibolo juga menyebut, Kemensos RI menyalurkan BLT BBM sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM dengan besar anggaran Rp 12,4 Triliun dengan target penerima bantuan sebanyak 20,65 juta KPM.

“Jadi sejak beberapa hari lalu kami bersama PT. Pos Indonesia cabang Kambara sudah menyalurkan bantuan ini kepada KPM di delapan Kecamatan yang terbagi beberapa Desa, untuk hari ini penyalurannya di pusatkan di Kecamatan Maginti tepatnya di Desa Abadi Jaya. Selanjutnya untuk Kecamatan Tikep dan Sawerigadi. Insya Allah pada tanggal 17 nanti itu sudah tuntas tersalurkan pada seluruh KPM dari 11 Kecamatan yang ada di Mubar ini,” terang La Ode Tibolo saat disambangi Triaspolitika.id. Rabu (14/9/2022).

La Ode Tibolo menyebutkan, bahwa daftar KPM dari bantuan ini berdasarkan data penerima PKH dan BPNT.

“Ini data dari penerima PKH dan BPNT dari pusat langsung, jadi bagi masyarakat Mubar yang belum tersentuh bantuan, kami sudah di arahkan oleh pak Pj. Bupati untuk secepatnya mendata mereka untuk mendapatkan bantuan BLT APBD,” tandasnya.

Diketahui, pembayaran bantuan ini dengan rincian, yaitu pembayaran bantuan Sosial Program Sembako Tahap III bulan September sebesar Rp. 200.000, dan BBM tahap I sebesar Rp. 300.000 (@Rp. 150.000 per bulan), sehingga total yang diterima oleh KPM sebesar Rp. 500.000.

Sementara itu prosedur penyalurannya dilakukan langsung kepada KPM secara komunitas terbatas dengan memperhatikan protokol Covid-19, serta pada saat pengambilan uang, KPM diwajibkan membawa KTP Elektronik/Kartu Keluarga Asli.

Reporter: Dedi