Jeneponto, Chaneltimur.com – Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald T., SE., SH., MM., memimpin pelaksanaan operasi miras baik pabrikan maupun miras tradisional, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kriminalitas yang diakibatkan oleh minuman keras tersebut.
langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan ballo atau minuman keras tradisional di wilayahnya, setelah mengamankan jalannya kampanye Pilkada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Bersama anggota unit lapangan Sat Narkoba, Iptu Ronald mendatangi lokasi penjualan miras tradisional yakni ballo di Lingkungan Kunjung Mange Timur, Kelurahan Sidenre. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati barang bukti berupa 6 jerigen ballo berkapasitas masing-masing 5 liter. Barang bukti tersebut langsung disita, dan petugas memberikan imbauan kepada penjual agar tidak kembali menjual ballo, mengingat tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.
Iptu Ronald menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama masa kampanye Pilkada. Selain itu, tindakan ini juga mendukung program nasional Presiden RI melalui Astra Cita dan agenda 100 hari kerja Polri Presisi, khususnya dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami terus berupaya menekan peredaran minuman keras tradisional (ballo) maupun miras kemasan (pabrikan) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, terutama selama masa kampanye. Harapan kami, masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Ronald.
Operasi ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Polres Jeneponto dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, terutama menjelang Pilkada yang menjadi momentum penting bagi daerah.Tegasnya ”
Mansur Lau .