Luwu Utara Chaneltimur.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Luwu Utara bersama dengan pembawa aspirasi dari FK BPD kecamatan Sabbang Selatan terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Mari-Mari di Kecamatan Sabbang Selatan, terungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Mari-Mari terkait APBDes Tahun Anggaran 2024 yang tidak pernah dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui rapat musyawarah desa.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba, langsung menerima aspirasi dari Alfriman, selaku Ketua BPD Mari Mari dan selaku juru bicara FK BPD kecamatan Sabbang Selatan menyampaikan secara kelembagaan tingkat Desa dan tingkat Kecamatan baik tingkat Kabupaten.17 Mei 2024.
Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Utara dalam sambutannya menyoroti adanya penyalah gunaan wewenang dan miskomunikasi antara Pemerintah Desa Mari-Mari dengan pihak BPD yang seharusnya tidak terjadi karena keduanya sejajar dalam tugas pokok dan fungsi masing -masing. ucapnya.
Ketua Komisi I, Amir Mahmud, menegaskan bahwa pentingnya kedua pihak duduk bersama untuk membahas APBDes tersebut guna menciptakan keterbukaan dan transparansi terhadap penggunaan anggaran desa, khususnya dana desa yang akan dikondisikan dengan program kegiatan di desa dalam satu tahun ke depan. kata nya.
Acara Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi PMD Luwu Utara,Nining, Bersama rekan lainnya, Camat Sabbang Selatan, bersama rekannya dan pembawa aspirasi dari FK BPBD Kecamatan Sabbang Selatan.
Dengan demikian, keselarasan antara Pemerintah Desa dan BPD dalam pembahasan APBDes menjadi kunci penting dalam memastikan penggunaan anggaran desa yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan di desa tersebut.
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mari Mari tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan isu yang serius dan dapat menimbulkan kontroversi di masyarakat.
BPD memiliki peran penting dalam proses penetapan APBDes karena merupakan lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
Keterlibatan BPD dalam penetapan APBDes penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan melibatkan BPD, keputusan terkait alokasi anggaran dapat lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat.
Ketidakhadiran BPD dalam proses penetapan APBDes dapat menimbulkan pertanyaan terkait legitimasi dan keabsahan anggaran yang disetujui.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk melibatkan BPD secara aktif dalam setiap tahapan penyusunan dan penetapan APBDes guna memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
lap. (Mikson)