Chaneltimur.Com. MUBAR – Asisten III Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna (Barat) La Ode Aka me-warning Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas berkantor.
Saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (19/10/2021), La Ode Aka menyayangkan pada sebagian teman-teman PNS lingkup Pemda Mubar yang masih malas-malasan berkantor.
“Sebenarnya kita harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi sebagai PNS. Kadang-kadang kita sudah pakaian dinas, ke kantor, tidak ada kerja langsung pulang, padahal aturannya bukan begitu. Aturan dasarnya jam 8.00 sudah berada di kantor, mau ada pelayanan atau tidak tetap di kantor sampai waktunya pulang”, jelasnya.
Lanjut mantan Staf Ahli Bupati Mubar ini, menghimbau agar para PNS mulai dari Kelurahan, Kecamatan sampai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menegakkan kedisiplinan.
“Di setiap Senin kita sama-sama menggelar apel bersama di kantor Bupati, selanjutnya untuk hari Selasa sampai Jumat harus dilakukan apel di kantor masing-masing, itu untuk lebih jelas mengetahui siapa yang rajin dan malas berkantor”, terangnya.
Masih kata La Ode Aka, dengan adanya berbagai tunjangan yang diberikan Pemda Mubar untuk para PNS seperti Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP), seharusnya lebih meningkatkan kinerja mereka bukan malah sebaliknya.
“Tunjangan TPP ini bukan hadiah, jadi maksud saya adalah dengan adanya TPP ini kinerja kita ada nilai tambah, kedisplinan ini lah menjadi dasarnya”, kata La Ode Aka.
La Ode Aka juga menegaskan dekat-dekat ini dirinya menginginkan bagi PNS malas agar TPP nya dihentikan.
“Kalau bisa, Pimpinan tertinggi segera eksekusimi mulai bulan ini”, tegas La Ode Aka.
Diketahui tunjangan TPP lingkup Pemkab Mubar yakni, untuk Eselon II Rp. 1.200.000/bulan, Eselon Rp. 900.000, Eselon IV Rp. 800.000 serta pegawai staf Rp. 500.000/bulannya. (Deddy)