TERBITKAN SPPT PBB BODONG; KADES BIRA DAN OKNUM BPKAD BULUKUMBA DIDUGA TERLIBAT

oleh -242 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Bulukumba – Tim Hukum dari Kantor Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng mewakili kliennya Arzak Rizal menemui Murlawa, SE selaku (Kepala Desa) Bira Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba beberapa hari lalu di ruang kerjanya dan sangat menyangkan pengakuan Kepala Desa Bira ini karena telah mengajukan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Bira atas nama wajib pajak Tanah Negara (TN) yang mana objek tersebut dikuasai oleh Arzak Rizal bersama keluarganya.

Yudha jaya, SH selaku Kuasa Hukum dari LBH. Butta Toa Bantaeng mengatakan bahwa Objek tersebut berada disekitar Pasar Bira Desa Bira Kab. Bulukumba yang dengan tiba-tiba muncul SPPT PPB pada tanggal 28 Jun 2022 dengan atas nama wajib pajak Tanah Negara (TN ) tanpa sepengetahuan klien kami yakni Arzak Rizal beserta keluarganya yang sudah menguasai objek tersebut selama puluhan tahun sampai turun temurun dan hingga sekarang menguasai dan berada di dalam objek tersebut.

Kami menduga terbitnya SPPT PBB yang diajukan oleh Kepala Desa Bira Kab. Bulukumba atas nama wajib pajak Tanah Negara (TN) adalah bodong dan suatu dugaan Tindakan pelanggaran Mal Administrasi atau tidak sesuai Prosedur penerbitan SPPT PBB karena Status Tanah Negara itu tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebab negara tidak diperbolehkan membayar pajak ke Negara itu sendiri sebagai mana dalam Pasal 3 UU. No. 12 Tahun 1994 perubahan UU No. 12 Tahun 1985 Tentang PBB

Setelah kami melakukan investigasi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Bulukumba dan berkordinasi dengan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba kami menemukan adanya kejanggalan yakni tidak adanya bukti pengajuan permohonan penerbitan SPPT PBB atas nama TN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73. 02. 030. 001. 003. 0211.0 dan tidak ada dalam daftar buku Registrasi Bidang Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba.

“Kami menduga ada tindakan pelanggaran Mal Administrasi yakni praktek mafia Tanah di Desa Bira Kab. Bulukumba dan Bidang Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba”, Ucap Yudha jaya

Kami berharap Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Polres Bulukumba dan DPRD Bulukumba selaku keterwakilan rakyat Bulukumba untuk turun tangan menangani masalah praktek mafia tanah di Desa Bira Kab. Bulukumba agar tidak merampas Hak dan merugikan rakyatnya. (GN)