Jeneponto, Chaneltimur.com – Satuan Reserse berhasil membekuk tahanan kejaksaan yang melarikan diri MUH.GALIB BIN ARDUANSYAH ( 24 ) thn, Pekerjaan tidak ada, Agama Islam Alamat, Jln Pahlawan Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 57.b / II / 2021 / Narkoba, tgl 26 Februari 2021.
Menurut Akp Syahrul.SH kabag Humas Polres Jeneponto mengungkapkan ke awak media, Bahwa Pada hari Jumat tanggal 26 februari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di kantor Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto, Tahanan (Terdakwa) . MUH. GALIB BIN ARDIANSYAH dilakukan Rapid Test dan dikawal oleh pengawal dari Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Namun tahanan tersebut melarikan diri setelah dilakukan Rapid test dan sekitar pukul 16.30 wita, Kasi Pidum HARY SURACHMAN, SH MH melakukan kordinasi dgn Kasat Narkoba AKP ABD MAJID, untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tahanan a.n MUH GALIB yang melarikan diri tersebuts ehingga Kasat Narkoba AKP ABD MAJID, bersama degan Tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba lainnya, bergerak melakukan pencarian kerumah mertuanya di Desa Pa’rasangeng Beru Kec. Turatea Kab. Jeneponto namun tdk ditemukan, lalu dilanjutkan pencarian kerumah orang tuanya di Jln pahlawan Kel. Empoang Kec. Binamu, namun tahanan tersebut juga tdk ditemukan, kemudian dilanjutkan pencarian ke Jln lingkar Kel. Empoang dan didapatkan informasi bahwa tahanan tersebut berada di salah satu rumah warga di Jln pahlawan Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, sehingga tim bergerak brdasarkan informasi yg dimaksud dan benar Tahanan a.n MUH. GALIB BIN ARDIANSYAH berada dirumah tersebut, tetapi pada saat melihat tim datang Tahanan tersebut lompat melalui bagian belakang rumah (dapur) sehingga dikejar oleh tim ke area persawahan dan berhasil diamankan.
Selanjutnya, Muh Galib di bawa kekantor Polres Jeneponto dan diserahkan kekasipidum kemuadian dibawah ke Rutan klas IIb Jeneponto, ungkapnya ,” Mansur Lau.





