Lutim, Chaneltimur.com – Bersinergi dengan pemerintah desa BAZNAS bentuk pengurus UPZ di Desa Wewangriu, Pembentukan UPZ serta Sosialisasi Zakat di laksanakan di Kantor Desa Wewangriu Kamis, 07 Januari 2021.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS yang diberikan tugas dan fungsi membantu dalam penghimpunan dan pendistribusian dana Zakat, Infak dan Sedekah. Sesuai dengan Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 bahwa BAZNAS Kabupaten diberikan kewenangan membentuk UPZ sampai pada tingkat Pemerintah Desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua 1 BAZNAS Luwu Timur (H. Hamka, S.Ag., M.Pd.I), Direktur BAZNAS Luwu Timur (Dr. Furkon), Kepala Desa Wewangriu (Budiman), Imam Masjid, Pengurus UPZ dan Pengurus Masjid dan Masyarakat Desa Wewangriu.
Sebagai upaya mengoptimalkan potensi Zakat di Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. BAZNAS Kab. Luwu Timur memberikan kiat-kiat cara mengumpulkan Zakat Maal secara profesional kepada Pengurus UPZ desa Wewangriu.
BAZNAS Kab. Luwu Timur mengadakan sosialisasi Zakat ke desa-desa dan hari ini BAZNAS berkunjung ke di Desa Wewangriu sekaligus pengukuhan UPZ dan sosialisasi zakat dengan adanya UPZ, masyarakat mudah untuk konsultasi zakat dan membayar zakat.
Potensi zakat maal Desa Wewangriu sengat besar, dengan memiliki rumah walet, perikanan dan pertanian. Dengan adanya Zakat Maal ini yang dikumpulkan dan dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa Wewangriu.
Wakil Ketua 1 BAZNAS Luwu Timur.
Semoga dengan kegiatan ini para Pengurus UPZ dapat lebih memahami tentang tata cara pengumpulan zakat dan bisa bekerja secara profesional.
Saya sangat bersyukur dengan adanya BAZNAS memberikan penjelasan tentang perhitungan zakat dan kiat-kiat pengumpulan zakat, karena zakat selesai kewajiban kita sebagai umat muslim zakat juga dapat mendatangkan rezky, ungkap (Kepala Desa Wewangriu).
Pemerintah Desa, UPZ Desa dan Baznas Kab. Luwu Timur, berharap Marilah kita sama-sama bersinergi. tuturnya. (Dr.Furkon) lap.Mr.